Kamis, 12 Februari 2015

HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA



Hukum lingkungan di Indonesia sudah sangat memadai, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peraturan yang dimulai dari tingkat nasional sampai pada tingat daerah.  UU NO. 32 Tahun 2009 sebagai dasar dari UU Lingkungan Hidup telah mencakup tahap Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.
            Sebagai contoh studi kasus penegakan hukum di Indonesia adalah kasus Lumpur Lapindo Brantas di Siduarjo. Semburan lumpur Lapindo pertama kali terjadi pada Senin, 29 Mei 2006, pukul 05.30 WIB. Material semburan keluar melalui titik-titik baru pada celah batuan atau tanah terletak lebih kurang 50 meter dari titik bor yang sedang di ekplorasi oleh PT. Lapindo Brantas Inc. Lumpur ini menyembur hingga ketinggian 150 m.
 Fakta yang sangat gamblang, bahwa Lapindo Brantas melakukan pemboran tanpa selubung (chasing) bahkan sempat memancing perselisihan diantara pemegang saham (ditandai dengan keluarnya surat Medco terhadap Lapindo, melarikan dari lokasi sehingga tidak dapat dilakukan penanggulangan awal, adalah beberapa tindakan pelanggaran terhadap prosedur standar operasi (SOP) pemboran. Namun hal ini belum mampu menggerakkan hati aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum dan mengadili pihak-pihak yang seharusnya bertanggung-jawab, sehingga mendorong lahirnya solusi yang adil dan layak bagi rakyat korban.
            Kejadian Lumpur Lapindo telah berhasil menampakkan karakter pemerintahan dan kebijakan ekonomi yang sangat liberal. Bila pemerintah disiplin meminta pengorbanan rakyat dalam pencabutan subsidi dan privatisasi badan usaha negara, maka di sisi lain negara gagal menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan konsititusi, melindungi dan mensejahterakan rakyat. Penyebab kesengsaraan akibat semburan lumpur belum berhasil diproses ke meja pengadilan oleh negara hingga saat ini. Ketidakseriusan ini tampak dalam pernyataan-pernyataan untuk tidak melanjutkan proses hukumnya. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan terdapat kesalahan dalam pengeboran itu. BPK menilai PT Lapindo sebagai operator Blok Brantas saat mengeksplorasi sumur Banjarpanji 1 diduga menggunakan peralatan yang kurang memenuhi standar. Perusahaan itu tidak memerhatikan aspek kehati-hatian dalam penanganan masalah lumpur sehingga memicu semburan lumpur panas di Sidoarjo.
Dalam analisa lingkungan yang dibuat Bapedal Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo dan Lapindo Brantas/EMP sendiri, disebutkan lumpur yang menggenangi 5 desa di Sidoarjo ini mengandung konsentrasi fenol3 melebihi baku mutu. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi secara masive di kecamatan Porong dan sekitarnnya, telah mengarah pada tindakan pengrusakan dan pemusnahan ekosistim secara terbuka, bahkan akan berpengaruh pada wilayah-wilayah di sekitarnnya, jika penanganannya sama sekali tidak memperhatikan geo-ecology wilayah setempat. Lumpur yang menyembur di porong ini, selain panas juga mengandung bahan beracun berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas, kandungan fenol dalam lumpur tersebut – sebagimana disebutkan dalam PP No 85/99 tentang perubahan atas PP No 18/1999 tentang pengelolaan limbah B3 - termasuk dalam daftar zat limbah pencemar yang bersifa kronis. Bahkan, jika diakumulasi hingga hari ke 90, insiden lumpur Lapindo diperkirakan akan memuntahkan lebih dari 40 ton fenol, 8 ton besi (Fe), 1.4 juta ton padatan tersuspensi, 50 ribu ton senyawa klorida. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait, secara resmi telah mengirimkan sampel lumpur sebanyak dua tong ke Laboratorium Kimia Tanah, Fakultas Pertanian Unibraw, Malang, dengan maksud apakah lahan yang digenangi Lumpur panas masih layak bagi kepentingan pertanian dan pemukiman. Hasilnya, bila digunakan untuk bercocok tanam ternyata membutuhkan biaya mahal.
Sementara itu, berdasarkan PP No 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 μg/m3. Maka dari hasil analisis di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar Chrysene diatas ambang batas. Sedangkan untuk Benz(a)anthracene meski hanya terdeteksi di tiga titik yaitu titik 7,15 dan 20, kesemuanya berkadar diatas ambang batas.
Dalam penelitian tersebut juga dilakukan pengukuran kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo. Jumlahnya mencapai ribuan kali diatas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka bahaya adanya kandungan PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan: Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan); kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit; kanker; permasalahan reproduksi; membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit.
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) pernah menyampaikan petunjuk pada kepolisian tentang adanya laporan rahasia milik PT Medco yang seharusnya dapat menjadi bukti yang menentukan. Penyidik kepolisian tentunya memiliki wewenang memaksa yang jauh lebih kuat daripada Walhi sebagai organisasi non pemerintah, akan tetapi penyidik tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Terjadi ketimpangan akses terhadap bukti, ahli dan sebagainya antara Walhi dan dengan pemerintah serta Lapindo di lain pihak. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian dengan alasan kurangnya bukti maka kedua perkara ini kandas di pengadilan.

Kendala-kendala yang dihadapi di Lapangan

1.      Kurangnya ahli yang mendukung penyelamatan lingkungan
Hal ini tampak dalam perkara Lapindo, hakim dalam pertimbangannya menyatakan WALHI hanya mengajukan seorang ahli tentang penyebab semburan. Lembaga publik yang memiliki informasi berdasarkan hasil penelitian ilmiah tentang dampak kegiatan sebuah perusahaan pun tidak kopoperatif.
2.       Kurangnya pemahaman hakim tentang pentingya daya dukung lingkungan
Sembuaran lumpur Lapindo yang telah jelas berdampak luas tidak membuat hakim peka tentang dampak lingkungan yang diakibatkan. Hakim tampak tidak inisiatif menambah pengetahuan bagi dirinya terhadap kasus lingkungan yang sedang dihadapi.
3.      Pembuktian
Sengketa lingkungan baik itu pencemaran lingkungan maupu kerusakan lingkungan adalah suatu peristiwa hukum yang relatif baru dalam rimba peradilan Indonesia. Sengketa lingkungan ketika masuk dalam sistem peradilan Indonesia yang masih kesulitan dalam pembuktiannya, hal ini berdampak pada keputusan Hakim yang sangat normatif dan sangat jarang putusan-putusan tersebut menciptakan hukum-hukum baru khususnya kasus lingkungan. Hakim lebih cenderung mengedepankan pembuktian formil dalam kasus-kasus lingkungan.
4.       Keterbatasan pendanaan
Penegakan hukum lingkungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti penyelidikan laboratorium yang terakreditasi, memobilisir para ahli. Dengan tidak adanya dana publik yang khusus untuk penyelesaian kasus lingkungan hidup, maka upaya perjuangan hukum dalam persoalan lingkungan hidup akan terkendala.

Efektifitas Pengaturan Penegakan Hukum

UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 65 menyatkan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi sehingga pemerintah harus serius dalam menegakkannya.
Penegakan hukum belum efektif karena arti penting lingkungan dikalahkan untuk kepentingan investasi. Kendati pemerintah seringkali menyatakan akan memprioritaskan peran lingkungan hidup, tapi dalam kenyataannya tidak demikian, tampak dalam kasus lumpur lapindo Brantas yang masih belum selesai sampai sekarang. Penegakan hukum tindak pidana korupsi masih lebih serius dibandingkan dengan tindak pidana lingkungan hidup. Penegakan hukum atas persoalan lingkungan tidak berjalan efektif mana kala berhadapan dengan investor besar. Namun, juga terjadi dengan perusahaan lokal.

Solusi/Strategi Penyelesaian Kasus Lingkungan

Belajar dari penanganan kasus tindak pidana korupsi, maka untuk kasus lingkungan hidup Indonesia memerlukan :
1.      pengadilan khusus untuk kasus lingkungan hidup. Dengan adanya pengadilan khusus kasus lingkungan, maka akan terdapat fokus dan konsentrasi sumber daya penegak hukum untuk mengatasi tindak pidana lingkungan hidup;
2.      Pendekatan multi door, karena kasus lingkungan erat berkaitan dengan kasus seperti korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak sampai tindakan pidana lingkungan maka Walhi menggagas perlu adanya pendekatan multi door. Dimana pendekatan ini dengan melibatkan semua pihak baik KPK, PPATK, KLH, Kepolisian guna saling mensupport kasus-kasus lingkungan pendekatan ini akan efektif jika ada satu lembaga dibawah presiden yang akan melakukan koordinasi seperti UKP4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar